Bumi Sriwijaya – Hasil operasi yang dilakukan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) terhadap bayi Suparman yang jarinya terputus pada Jumat lalu menunjukkannya hasilnya tak bisa tersambung dan cacat.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum Suparman (38), Titis Rahmawati saat ditemui di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang bersama Suparman.
“Jadi hasil operasi yang dilakukan setelah dibuka perban ternyata tidak bisa disambung dan daging yang terpotong tersebut hitam membusuk, sarafnya tidak bisa terkoneksi secara medis,” ujar Titis di hadapan wartawan, Jumat (10/2).
Ia mengungkapkan, memang ada mediasi terhadap korban, namun pihaknya minta ganti rugi.
“Dalam pasal 360, yang melawan hukum ada beban ganti rugi baik dari pihak rumah sakit dan perawat tersebut. Jika itu tidak terpenuhi maka kita akan gugat secara perdata,” ungkapnya.
Menanggapi perawat yang telah ditahan, kuasa hukum dari Suparman menyerahkan proses tersebut ke pihak penyidik Polrestabes Palembang.
“Yang kita sayangi itu adalah statement dari Komisi 5 DPRD Provinsi Sumsel yang menyatakan putusnya jari itu tidak terlalu parah dan tidak mengkhawatirkan, apalagi korban diminta untuk berdamai,” katanya. (Cak_In)
Tidak ada komentar