Bumi Sriwijaya – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriono menegaskan agar Pemkab dan Pemkot di Sumsel selalu selektif dalam membuat produk hukum sebagai acuan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dimana produk hukum yang dibuat tersebut harus diselaraskan dengan produk hukum yang telah dibuat pemerintahan yang lebih tinggi.
“Produk hukum ini ada yang harus dijabarkan dan ada yang mandatori sehingga menjadi suatu keharusan untuk dikerjakan. Dalam mengemasnya, juga dibutuhkan harmonisasi sehingga nantinya dapat selaras dengan produk hukum yang telah dibuat Pemprov,” kata Supriono ketika membuka Rapat Koordinasi Kepala Bagian Hukum Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumsel di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (7/3).
Dalam pembentukannya, sambung Supriono, produk hukum tersebut harus berisikan ketegasan.
Disamping itu juga, produk hukum tersebut tetap harus memperhatikan kebutuhan masyarakat akan pentingnya produk hukum pemerintah daerag sebagai pelindung dan pengayom.
“Produk hukum ini berkaitan erat dengan masyarakat. Karena itu, ini harus disesuaikan sehingga membawa dampak baik bagi masyarakat. Pembentukannya juga harus sesuai kriteria sehingga setelah selesai tidak menjadi tumpukan berkas saja,” bebernya.
Dia menyebut, sebelum dikeluarkan, produk hukum tersebut juga tentu akan dilakukan evaluasi oleh pemerintahan yang lebih tinggi yakni Pemprov.
“Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat tentu akan melakukan evaluasi serta memfasilitasi produk hukum yang telah dikeluarkan daerah. Produk hukum seperti Lerkada menjadi bahan dan difasilitasi Pemprov sebelum dilaksanakan,” terangnya.
Dia pun menerangkan, Pemprov sendiri memiliki hak untuk membatalkan regulasi Pemkab atau Pemkot yang tidak selaras dengan regulasi provinsi.
“Gubernur berhak membatalkan perda yang telah dibuat kabupaten dan kota. Namun, jika telah sesuai maka jika perda telah disetujui, maka Pemprov harus mengikutinya. Begitu pula Perda yang dibuat Pemprov, harus dijalankan Pemkab dan Pemkot,” paparnya.
Disis lain, Supriono sendiri mengapresiasi langkah Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel yang telah menggelar rakor tersebut.
Dimana dia menilai, koordinasi terkait produk hukum antar Pemkab dan Pemkot di Sumsel merupakan hal yang cukup penting dilakukan.
“Diharapkan melalui koordinasi ini, produk hukum yang dibuat nantinya dapat berjalan selaras. Sehingga membawa dampak baik bagi masyarakat secara luas. Ini bentuk sinergitas semua jajaran,” pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel Syahrullah dan sejumlah perserta dari 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel. (Ril)
Tidak ada komentar