Bumi Sriwijaya – Calon Anggota Panitia Pilihan Kecamatan (PPK) harus memenuhi persyaratan saat mendaftarkan diri dengan cara mengupload beberapa dokumen yang telah ditentukan KPU.
Dari penelusuran wartawan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g angka 2) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan
kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol
Selanjutnya Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dengan Nomor: 611/PP.04-Pu/1671/2022 Tanggal 20 November 2022 yang di tanda tangani Ketua KPU Palembang, sejumlah persyaratan dimuat untuk mengikuti seleksi Calon Anggota PPK tahun 2024.
Diantara syarat tersebut, ada satu syarat yang sangat penting diperhatikan bagi pendaftar yakni di Kelengkapan Dokumen Persyaratan Point f. Mengenai surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. Jika tidak maka berkas akan tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Dari pantauan wartawan sumselindependen di Puskesmas Basuki Rahmat Kelurahan talang Aman, tampak beberapa orang yang ingin membuat Surat Keterangan Sehat guna memenuhi persyaratan pendaftaran untuk mengikuti seleksi Calon Anggota PPK tahun 2024.
IM, salah seorang pendaftar seleksi calon anggota PPK mengatakan bahwa cukup mudah mengururus surat keterangan sehat di puskesmas ini, dengan membawa KTP dan Admnistrasi lainnya, kita sudah bisa dilayani dalam proses pembuatan surat keterangan sehat.
“Proses sangat mudah cukup bawa KTP dan membayar administrasi sesuai ketentuan yang berlaku yakni dari proses pendataan identitas, cek tekanan darah, cek Laboratorium berupa cek kadar gula darah, kolesterol dan HB kemudian dilanjutkan pemeriksaan dari dokter terkait untuk mendalami riwayat-riwayat penyakit lainnya guna menentukan sehat atau tidaknya pasien atau orang yang mengajukan surat keterangan sehat”. Jelasnya.
IM menambahkan bahwa surat keterangan sehat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota PPK harus menyertakan bukti pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol.
“Jika tidak menyertakan syarat yang diatas maka kita akan diberitahu di email bahwa berkas untuk diperbaiki, bahkan sampai proses pendaftaran ditutup, apabila tidak diperbaiki maka proses pendaftaran Tidak Memenuhi Syarat” Tutupnya (Cak_in)
Tidak ada komentar