Bumi Sriwijaya — Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH memimpin rapat dengar pendapat bersama Griya Sumsel Sejahtera (GSS) Bangkit untuk membahas tapal batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Rapat ini digelar di Ruang Banggar DPRD Sumsel pada Kamis (08/06/2023).
Menurut Anita, permasalahan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terus dibahas di DPRD Sumsel karena memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat. Salah satu masalah yang muncul adalah kenyamanan warga dalam berurusan beradministrasi akibat keputusan tapal batas yang telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan perlu ditinjau ulang dari segi hukum.
“Dalam hal ini, keputusan tapal batas yang telah diterbitkan oleh Kemendagri harus dibatalkan secara hukum karena tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting yang berkaitan dengan kenyamanan dan kebutuhan administrasi warga,” ujar Anita.
Dalam rapat tersebut, Anita juga membagikan beberapa informasi terkait hasil diskusi dengan masyarakat, terutama di daerah Seberang Ulu 2 yang termasuk dalam wilayah 16 Ulu dan Tegal Binangun. Menurutnya, wilayah ini telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Banyuasin melalui Permendagri 134 tahun 2022. Namun, berdasarkan data yang diterima oleh DPRD Sumsel, terdapat usulan dari Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 1987 yang tertuang dalam PP Nomor 23 tahun 1988, yang menyatakan bahwa wilayah tersebut termasuk dalam wilayah Kota Palembang.
“Kami melihat bahwa Permendagri No 134 Tahun 2022 tidak mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) tersebut dalam konsideran yang ada. Keputusan ini bukan hanya berdasarkan aspirasi masyarakat Palembang, tetapi juga didasarkan pada alasan-alasan sosiografis dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan pendidikan. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat,” jelas Anita.
Muhammad Taufik Hidayat, perwakilan Griya Sumsel Sejahtera yang tergabung dalam RT 07 RW 68 RT 28 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, menuntut agar pemerintah daerah, terutama Provinsi Sumsel melalui DPRD Sumsel, menunda pemberlakuan Permendagri No 134 Tahun 2022. Menurutnya, keputusan tersebut sangat merugikan warga Kota Palembang yang sudah lama tinggal di sana.
“Kami merasa bahwa Permendagri No 134 sangat merugikan kami sebagai warga Kota Palembang. Kami telah tinggal di sana sejak awal dan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP Palembang, serta memiliki hak pilih di Kota Palembang. Namun, dengan keputusan ini, kami kesulitan mengurus masalah pendidikan terutama terkait zonasi sekolah di wilayah Kota Palembang. Ini menjadi masalah bagi kami karena secara otomatis zonasi akan menjadi rumit karena wilayah tersebut termasuk dalam Banyuasin. Kami sangat mengapresiasi suara DPRD Kota Palembang dan DPRD Provinsi yang telah menyuarakan penundaan pemberlakuan Permendagri 134. Kami berharap Gubernur dan Kemendagri dapat mempertimbangkan hal ini,” ungkap Taufik.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan, Sri Sulastri, yang turut mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait masalah tapal batas ini. DPRD Sumsel akan terus membahas permasalahan ini dengan harapan dapat mencapai solusi yang terbaik untuk semua pihak yang terlibat. (adv)
Tidak ada komentar