Bumi Sriwijaya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan telah menyerahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba asal Sumsel ke Kejati Sumsel pada 17 November yang lalu.
Belakangan diketahui bila berkas perkara milik RA, bandar sabu yang diringkus petugas pada tanggal 29 Juni 2021 lalu telah memasuki tahap II.
Di hubungi via telepon Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika tersebut, pelaku menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya. Ada yang dibelikan mobil dan rumah yang berada di luar kota Palembang, Minggu (27/11)
“Aset yang disita oleh penyidik berupa satu unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung”. Jelasnya
Diketahui Sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2022, penyidik Polda Sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Innova, Luxury, dan Honda CRV.
“Hingga kini semua berkas tahap Il TPPU atas nama RA telah diserahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada Kejati Sumsel, sementara untuk barang bukti dititipkan ke Kejari Palembang”. Tutupnya (Cak_in)
Tidak ada komentar