Bumi Sriwijaya – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) kabupaten OKU Timur menghapus 2.229 Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliki orang yang sudah meninggal dari Januari hingga 25 November 2022.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) kabupaten OKU Timur H. Mursal S.H M.H mengatakan penghapus NIK tersebut berasal dari Orang yang telah meninggal dunia yang memiliki KTP Kabupaten OKU Timur.
“2.229 NIK yang telah di hapus tersebut berasal dari akte kematian yang telah di terbitkan sejak January hingga 25 November 2022 , ” Ungkapnya Senin(28/11/2022)
Mursal juga mengatakan bawah perluanya masyarakat untuk segera mengurus akte kamatian jika ada angota keluarganya yang telah meninggal dunia untuk segera mengurus Akte kematiannya.
“Prosesnya cukup muda, cukup ahli waris membawa Kartu Keluarga yang asli dan surat keterangan telah meninggal dari desa atau rumah sakit dan membawanya ke disdukcapil kabupaten OKU Timur untuk segera di proses oleh kami, “jelasnya
Mursal Juga menjelaskan bawah Pentingnya untuk segera mengurung Akte Kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Yang pertama jika tidak menguras akte kematian tersebut makan data orang yang telah meninggal akan tetap di server , yang membuat data menjadi tidak valid, “jelasnya
Yang kedua lanjutannya, “ketika akan ada Pemilu makan data mereka yang telah meninggal jika tidak di buat akte kematiannya makan akan tetap terdaftar sebagai pemilih, padahal orang sudah meninggal, ” Imbuhnya
Mursala juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus aktek kematian jika ada angota keluarga yang telah meninggal ke disdukcapil.
“Kare akte kematian juga sangat penting untuk di gunakan oleh alhli waris dan kevalidan data mereka kedepannya,” pungkasnya. (J)
Tidak ada komentar