Bumi Sriwijaya — Tim opsnal Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Sukirman (40) warga Jalan Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Minggu (27/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Belakangan diketahui bila pelaku tersebut terjerat kepemilikan senjata api jenis revolver bergagang fiber warna hitam yang diamankan di Jalan Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Tak hanya itu, Pada saat akan diamankan tersangka ini mencoba melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
“Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan barang bukti (BB) yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi kaliber 5,56, satu butir selongsong kaliber 5,56, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J nopol BG 4262 N,”ujar Kasubnit 2 Ranmor, Ipda Roland kepada wartawan, Rabu(30/11/2022).
Dikatakannya, saat ini tersangka sedang didalami terkait kepemilikan senpira ini. “Alasan tersangka membawa senpira untuk berjaga diri dari musuhnya, dan juga merupakan seorang Residivis. Dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak kooperatif sehingga diberikan tindakan tegas oleh Opsnal Ranmor,”katanya.
Lebih jauh dikatakan Ipda Roland kalau dari pengakuan tersangka ini senjata api ini di sewa dari DPO inisial H, “Untuk DPO H saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya Tersangka akan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api yang tidak sesuai dengan profesinya. “Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara tersangka Sukirman mengakui perbuatannya sudah membawa senjata api rakitan. “Bukan punya saya, tetapi saya sewa seharga Rp 1 juta untuk jaga diri, karena saya ada musuh dan dia mengancam saya. Saya sewa 2 hari saja, dan saat hendak mengembalikan keburu ditangkap polisi,” kata penjaga kafe ini. (hwi)
Tidak ada komentar