Bumi Sriwijaya — Tim opsnal unit Pidana Umum(Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus J (17) dan Safran (33) yang merupakan pelaku curanmor di Jalan Faqih Usman depan Kedai Ice Cream Nya – Nya, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu pukul 23.00 WIB malam.
“Jadi kita tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus kedua pelaku begal yang berhasil diringkus,”ujar Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian kepada awak media, Jumat (2/12/2022).
Dikatakannya modus yang dilakukan oleh pelaku ialah dengan cara memepet korban dari belakang. Setelah korban berhenti para pelaku mendekati korban dan mengancam pelaku menggunakan pisau dan kayu, membuat korban langsung memutuskan untuk kabur dari pelaku dan meninggalkan motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi BG 5378 ZK.
Kemudian motor tersebut dibawa pelaku dan berhasil disembunyikan oleh keduanya. “Para pelaku belum sempat mengembalikannya karena kita lebih dahulu mendapatkan motor korban tak jauh dari lokasi penangkapan mereka berdua yakni di 3-4 Ulu Pelembang,”Jelasnya.
Lebih lanjut para pelaku ini berhasil diamankan oleh Kamis (1/12/2022) sekira pukul 15.30 WIB tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Selain motor korban, motor pelaku juga berhasil diamankan oleh petugas.
“Mereka ini beraksi bertiga, dua orang yang kami amankan ini perannya ialah membawa motor dan mengancam pelaku menggunakan sajam, sementara RS masuk daftar pencari orang yang saat ini dalam pengejaran petugas,” Katanya.
Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 363 dengan hukuman penjara diatas 5 tahun. (hwi)
Tidak ada komentar