Bumi Sriwijaya – Warga Jalan Jaya VII, Lorong Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil menangkap tangan seorang pemuda bernama Fernando (22), pelaku pencurian mesin kayu dan jam tangan, Senin (30/1) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB
Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, bahwa tersangka telah mencuri mesin sugu kayu, mesin profil kayu dan jam tangan milik warga.
“Ya Kita sudah mengamankan pelaku pencurian, bermula ketika anggota kita sedang patroli di seputaran lokasi. Mendapatkan informasi dari warga, anggota kita mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka ke Polsek SU II Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/1) siang.
Modus tersangka dengan berpura-pura mencari barang rongsokan di sekitar lokasi, Kemudian melihat rumah korban dalam keadaan kosong pelaku masuk dan mengambil barang.
“Pelaku mengambil mesin sugu kayu, mesin profil kayu dan dinamo kipas angin. Lalu, dia berpindah tempat ke rumah yang ada di sebelahnya, dan masuk melalui jendela yang dicongkel dengan parang,” jelasnya.
Dari rumah kedua tersebut, lanjutnya, pelaku berhasil mengambil jam tangan dan kalung perak. Hanya saja, saat akan melarikan diri, dia kepergok dan sempat menjadi bulan-bulanan warga.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Untuk laporan polisi (LP) ada dua di Polsek SU II Palembang. Selanjutnya akan terus kita kembangkan,” kata dia.
Sementara itu, tersangka Fernando mengakui perbuatannya. Ia mengatakan rencananya barang-barang yang dicuri tersebut akan dijual kepada pengepul dan uangnya digunakan memenuhi kebutuhan hidup.
“Baru sekali inilah Pak. Rencananya mau dijual dan untuk makan,” pungkasnya. (Cak_in)
Tidak ada komentar