Bumi Sriwijaya — Kuasa hukum William Herland Manik, Barita Uli Lumbantobing SH MH meminta Polda Sumsel dalam hal ini Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk meningkatkan laporan pengancaman yang dialami kliennya ke tahap penyidikan sehingga pelaku pengancaman bisa ditangkap.
Kasus pengancaman yang dialami William Herland Manik terjadi dilahan perkebunan kelapa sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA), Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI terjadi pada 17 September 2023 lalu.
Kepada wartawan Barita Uli Lumbantobing SH MH mengatakan kliennya William Herland Manik diancam saat sedang mengawasi proses replanting kelapa sawit lahan plasma PT SWA seluas 298 hektar.
“Dihari pertama proses replanting berjalan lancar tanpa ada gangguan sama sekali, dihari keempat datanglah beberapa pelaku bernama Agung Sani, Kunci Sapei, dan Permatai alias Sentot mengaku bahwa lahan sawit tersebut milik mereka,”kata Barita Uli Lumbantobing SH MH Rabu (18/10/2023).
Para pelaku ini, kata Barita melakukan pengancaman mengejar kliennya dengan senjata tajam parang membuat kliennya lari untuk menghindar. Karena itulah kliennya merasa nyawanya terancam melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
“Dari laporan klien kami, polisi sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa klien kami termasuk para terlapor juga sudah dipanggil sesuai dengan tahapan dan prosedur. Untuk itu, kami berharap setelah dilakukan proses penyelidikan agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka pengancaman,”katanya lagi.
Masih dikatakan Barita, akibat pengancaman tersebut proses replanting kebun kelapa sawit menjadi terhenti. Padahal lahan yang akan di replanting memang hak PT SWA yang memiliki HGU secara legal dari BPN Sumsel.
“Maka dari itu, kami berharap agar para pelaku pengancaman ini segera ditangkap, jangan sampai ada korban dalam proses replanting,”harapnya.
Lebih lanjut dikatakan Barita, hingga sekarang lahan seluas 298 hektar yang masuk dalam HGU PT SWA tidak pernah diambil oleh perusahaan sehingga lahan seluas 298 hektar ini menjadi plasma. Sedangkan lahan seluas 633 hektar juga bagian dari keseluruhan lahan milik PT SWA seluas 3193 hektar.
Jika memang seperti yang disampaikan Kakanwil BPN Sumsel luasan lahan PT SWA 3193 hektar dua puluh persennya adalah 638 hektar tapi kalau kita berhitung 633 hektar ditambah 298 hektar sudah lebih dari 20 persen tetapi sampai saat ini lahan seluas 633 ini liar penduduknya oleh masyarakat sejak tahun 2011 sedangkan lahan seluas 298 hektar sudah ditetapkan menjadi plasma dilahan inti hasilnya sejak 2006 sudah kami berikan ke masyarakat pemilik pohon,”ulasnya
dilahan inti hasilnya sejak 2006 sudah menjadi plasma. Dan saat ini masyarakat pemiliknya (Keluarga Mayjen Burlian) sudah menyerahkan kembali kpd Perusahaan PT SWA utk dilakukan replanting. Tetapi dlm proses replanting tersebut ada masyarakat yg mengancam pelapor (William Herland Manik).
Terlapor an Agung Sani, Kunci Syafei (Anaknya Agung Sani) dan Permatai Bin Husein alias Sentot alias Dani. Mereka menyerang menggunakan parang dan mengancam nyawa. (ril)
Tidak ada komentar