Bumi Sriwijaya – Guna membantu masyarakat Indonesia dalam permasalahan hukum, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC kota Palembang resmi melaunching pelayanan Konsultasi Hukum Gratis (KHG).
Diketahui, KHG tersebut rencana akan dilaksanakan di Kantor Peradi Kota Palembang di Jalan Tasik Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang setiap hari Jumat, mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Alhamdulillah Jumat kemarin KHG resmi kita launching. KHG ini terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Palembang,” kata Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat DPC Peradi Kota Palembang, Widodo, Sabtu (11/02/2023).
“Bagi masyarakat yang membutuhkan dapat datang langsung ke DPC Peradi Palembang,” tambahnya.
Dijelaskan Widodo, pelayanan Konsultasi Hukum Gratis tersebut akan dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB di Jalan Tasik, Nomor 09, Talang semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang. “Ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” jelasnya.
Masih dikatakannya, bahwa pihaknya sengaja menghadirkan pelayanan KHG tersebut tak lain untuk membantu masyarakat dalam mencari keadilan bagi.
Mantan aktivis HMI ini juga berharap kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan konsultasi hukum. “Apabila tidak dikonsultasikan takutnya masalah hukum tersebut tidak akan pernah selesai,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, konsultan hukum di DPC Peradi Palembang adalah Konsultan Hukum yang memiliki Wawasan ilmu hukum, berpengalaman di bidang hukum. “Dan yang paling penting dapat di percaya,” tuturnya.
Menurutnya, permasalahan yang dikonsultasikan diharapkan nantinya akan mendapatkan jalan keluar, khususnya terhadap masalah hukum yang sedang dialami oleh pencari keadilan.
Sementara, Ketua DPC Peradi Kota Palembang Dr. Azwar Agus, SH menjelaskan, bahwa pelayanan Konsutasi Hukum Gratis tersebut sengaja dihadirkan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat pencari keadilan.
Ditambahkannya, kegiatan KHG ini juga merupakan bentuk dari pelaksanaan amanah profesi Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18. Tahun 2003 Tentang Advokat.
“Masyarakat bisa langsung datang kekantor DPC Peradi Kota Palembang, bisa bertanya dan berkonsultasi tentang berbagai macam bidang hukum, mulai dari hukum perdata, hukum perkawinan, hukum waris, penipuan investasi bodong, sengketa pertanahan ataupun proses acara pidana yang berlangsung di tingkat kepolisian dan pengadilan,” tungkasnya. (Rill)
Tidak ada komentar