Bumi Sriwijaya – DPRD Prov. Sumsel Gelar Paripurna LXXIII (73) dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Prov. Sumsel Pengganti Antar Waktu (PAW).
Bertempat diruang Rapat Paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.
Adapun Anggota DPRD PAW Prov. Sumsel yang dilantik tersebut adalah:
1. H. Yudha Rinaldi dari PDI Perjuangan, daerah pemilihan (Dapil) Sumsel I Kota Palembang, menggantikan Sdr. Dedi Siprianto, S.Kom, MM.
2. H. Suhada dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dapil Sumsel VIII (Delapan) Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Muratara, dan Kota Lubuk Linggau menggantikan H. M. Subhan. SE.
3. Nyimas Sarah Halim dari Partai Amanat Nasional Dapil Sumsel X, Kabupaten Musi Banyuasin menggantikan Abu Sari. SH, M.Si.
Dengan Khidmat prosesi Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD PAW Prov. Sumsel dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH yang telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 100.2.1.4-3225 tahun 2023 tanggal 18 agustus 2023, Nomor 100.2.1.4-3613 tanggal 25 agustus 2023 dan nomor. 100.2.1.4-3631 tahun 2023 tanggal 30 agustus 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov.Sumsel.
PAW Keanggotaan DPRD Prov. Sumsel diusulkan oleh Pimpinan masing-masing Partai Tingkat Provinsi dan telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dilantiknya Anggota DPRD PAW tersebut, Ketua DPRD Prov.Sumsel berharap ketiganya dapat melaksanakan fungsi- fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik, mari kita ciptakan hubungan yang harmonis, demokratis dalam lembaga yang terhormat ini, serta kemitraan kita dengan Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat Sumsel.
“Setelah Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, maka Sdr. H. Suhada, Sdr. H. Yudha Rinaldi, dan Sdri. Nyimas Sarah resmi menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan bersama-sama Anggota DPRD lainnya melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” jelas ketua DPRD Prov.Sumsel.
Selanjutnya Pimpinan DPRD Prov.Sumsel mengucapkan terimakasih atas kepada anggota DPRD yang sebelumnya atas pengabdian selama menjadi Anggota DPRD Prov. Sumsel.
“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Saya mengucapkan terima kasih kepada Sdr. H. M. Subhan, Sdr. Dedi Siprianto dan Sdr. Abu Sari atas jasa- jasa dan pengabdianbselama ini kepada Bangsa dan Negara sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” lanjut Ketua DPRD Prov.Sumsel.
Akhirnya Rapat Paripurna ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Wendi herwanto, S.Ag, M.Si.
Tidak ada komentar