Bumi Sriwijaya — Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXXXIII (83) Sebelumnya tanggal 22 April 2024 Pimpinan dan Anggota DPRD Prov.Sumsel mendengarkan penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Selatan; yang terdiri dari 4 Raperda Baru, 2 Raperda Lanjutan, hari ini (29 April 2024) Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) lanjutan.
Rapat Paripurna LXXXIII (83) Pembicaraan Tingkat Pertama lanjutan dengan agenda Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 Raperda Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H.M, Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dihadiri Pj. Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Secara Bergiliran Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi DPRD Prov.Sumsel menyampaikan Pandangan Umumnya, diawali Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan oleh Ferdian Irawan SE dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Hj. Tina Malinda, SE, M.Si kemudian Fraksi Gerindra dibacakan oleh Prima Salam, SH, MM, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh; Tamtama Tanjung, SH dilanjutkan Fraksi PKB dibacakan Antoni Yuzar, SH., MH, kemudian Fraksi Partai Nasdem dibacakan oleh Sri Sutandi, SE, MBA, selanjutnya Fraksi PKS dibacakan oleh H. Suhada Sarbini, Fraksi PAN oleh Hj. Nurmala Dewi, S.Sos dan diakhiri dengan Pembacaan Pandangan Umum Fraksi Hanura Perindo oleh Pipa Sardi, SE.
Secara umum Fraksi-fraksi mendukung 6 Raperda dimaksud untuk dilanjutkan pembahasannya, Adapun harapan Fraksi-Fraksi diantaranya yaitu:
1. Mengharapkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 dalam pelaksanan nantinya Raperda ini dapat benar optimal melakukan koordinasi antara Pemprov dengan Kabupaten/kota, sehingga terjadi kesesuaian antara RT/RW Provinsi dengan Kab/Kota dan diperlukan pengawasan dan penegakan Perda serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
2. Mengharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya pemerintah dan aparat dapat bekerjasama dalam pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat terutama perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan, memastikan proses pembangunan terlebih dahulu melalui kajian lingkungan hidup strategis benar-benar harus dilihat secara menyeluruh dampaknya terhadap satuan wilayah ekologis, serta melakukan pemulihan wilayah-wilayah yang telah mengalami degradasi kualitas lingkungan yang cukup tinggi.
3. Mengharapkan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaannya mrminta Brida melakukan langkah-langkah strategis terukur dalam rangka mensupport para inovator di Sumsel dalam mengembangkan dan meningkatkan inovasi di segala bidang.
4. Mengharapkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 dalam pelaksanaanya harus mampu menjawab mimpi seluruh masyarakat Sumsel dalam 20 tahun kedepan.
5. Mengharapkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dalam pelaksanaannya mampu membuat pengelolaan PT.BPR Sumsel dikelola secara profersional, semakin meningkat kinerja dan performa serta memberikan pelayanan dan fasilitas yang baik bagi masyarakat sehingga perekonomian terus bergerak dinamis dan muaranya dapat memaksimalkan kontribusi pendapatan daerah.
6. Mengharapkan Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung (Perseroda) dalam pelaksanaannnya perusahaan dapat secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk memperoleh modal, pengelolaan aset, pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM), selain itu mampu menjawab tantangan mengubah kebiasaan, tradisi dan etos kerja SDM yang harus terus diubah ditingkatkan sehingga performa perseroda mampu menyaingi performa bank-bank swasta nasional dan memberikan kontribusi lebih lagi bagi pendapatan daerah.
Setelah Fraksi – fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk memberikan tanggapan dan atau jawaban Gubernur yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 2 Mei 2024 sekaligus dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-pansus untuk membahas Raperda dimaksud. (ADV)
Tidak ada komentar