Bumi Sriwijaya – Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Palembang IV, Mgs Komar Saleh menegaskan, bahwa penghapusan data kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 Tahun setelah habis masa berlaku STNK.
“Dan ini akan dihapus dari registrasi,dari kepolisian itu yang saya tahu,” kata Komar Saleh, Senin (30/01).
Ia juga berharap masayarakat agar segera untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan mereka tersebut. “Jangan sampai kendaraanya tidak bisa diregistrasi lagi,” ucapnya
“Untuk ini kita melakukan himbauan melalui sosialisasi,dan media cetak, media online, dan sosial media,” tutupnya. (ptr)
Tidak ada komentar