Banner Pemprov

Masyarakat Gugat PT Laju Perdana Indah Atas Kebakaran Lahan ke Pengadilan Negeri Baturaja 

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Des 2023 11:53 0 231 admin
Banner Pemkot Palembang

Bumi Sriwijaya — Terbakarnya perkebunan karet milik masyarakat di OKU Timur pada tahun 2015 yang lalu diduga akibat kelalaian PT Laju Indah Perdana (LPI) setelah melakukan panen tebu.

Atas dasar inilah pada 2 Oktober 2023 lalu, Agus Kelana melalui kuasa hukumnya Ahmad Satria Utama SH dan Mardiansyah, SH dari Integrity Law Firm mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Baturaja dengan Registrasi Perkara No.50/Pdt.G/ 2023/PN.Bta, dengan Tergugat PT Laju Perdana Indah.

Menurut Ahmad Satria Utama, SH kebakaran lahan milik kliennya terjadi pada tahun 2015 silam. Pihaknya sudah melakukan pendekatan dan musyawarah serta somasi telah dilalui namun PT LPI kelihatan seperti kurang serius menanggapi hal tersebut hingga akhirnya kliennya mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Baturaja.

“Dalam proses mediasi di PN Baturaja PT LPI juga menghadirkan principle yang tidak memiliki kapasitas yang jelas di perusahaan sehinga proses mediasi tidak berjalan dengan baik,”kata Ahmad Satria Utama SH kepada media, Rabu (13/12/2023)

Dikatakan Satria semestinya PT LPI menyambut baik proses pertemuan dan mediasi di luar pengadilan maupun dalam Pengadilan, tetapi karena diduga akibat dari kurangnya kepedulian PT LPI dalam mengupayakan social relationships dan keinginan untuk memberdayakan warga sekitar.

“Seharusnya permasalahan warga mengenai kebakaran hutan di wilayah sekitar penguasaan PT LPI juga menjadi perhatian dan dicarikan solusinya untuk warga, bukan mala seolah-olah meniadakan keberadaan warga sekitar lahan PT LPI,” ungkapnya.

Dijabarkan Satria pada tahun 2015 lalu cuaca sangat ekstrim melebihi panas tanpa hujan diawal tahun 2023 lalu, kebakaran seakan menjadi bencana musiman lima tahun sekali dan pemerintah selalu abai dalam melakukan mitigasi atas bencana kebakaran padahal peraturan telah cukup bagi pemerintah untuk menindak perusahaan yang tetap menggunakan pola bakar dalam mengelola lahan seperti yang diatur dalam UU 39/2014 Tentang Perkebunan.

“Saat itu, sebelum terjadi kebakaran dikebun karet, klien kami telah melarang pegawai PT Laju Perdana Indah untuk melakukan panen tebu dengan cara membakar karena lahan PT LPI bersebelahan takutnya api menyambar kebun karet, namun larangan itu tidak dihiraukan akhirnya berselang berapa jam api menyambar ribuan pohon karet klien kami,”jelasnya.

Ditambahkan Mardiansyah, dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah mengenal konsep strict liability yaitu konsep hukum yang mengharuskan pelaku usaha bertanggung jawab secara penuh atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan mereka, tanpa memandang kesalahan atau kelalaian.

“Dengan adanya konsep tersebut kami berkeyakinan gugatan kami bisa dikabulkan, dan tentunya konsep strict liability telah diajarkan dalam setiap pelatihan sertifikasi hakim lingkungan yang dalam pembuktian sederhana,” Tutup Mardiansyah, SH. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


LAINNYA