Banner Pemprov

Oknum Polisi di Purworejo Dapat PTDH Usai Ketahuan Berselingkuh dengan Istri TNI

waktu baca 1 menit
Rabu, 9 Nov 2022 05:00 0 212 admin
Banner Pemkot Palembang

Bumisriwijaya.co — Oknum polisi berinisial AL yang ketahuan berselingkuh dengan istri seorang anggota TNI telah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan terancam mendapat sanksi pidana.

PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022. Upacara pemberhentian dilakukan dihalaman Mapolres Purworejo pada Selasa (8/11/2022).

Selain dipecat, AL juga terancam jeratan sanksi pidana kasus perzinahan dengan AF yang merupakan istri anggota TNI.

AL terancam sanksi pidanan usai dilaporkan oleh suami AF ke Polres Purworejo.

“Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan, yang dilaporkan oleh suami AF. Laporan itu tanggal 7 September 2022 yang lalu,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, laporan tersebut saat ini sudah masuk ke Kejaksaan dan tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Nantinya, jika berkas laporan sudah dinyatakan lengkap, AL akan segera menjalani proses hukum.

Kejadian terungkapnya perselingkuhan ini bermula dari video ytang dibuat suami AF (anggota TNI) yang mengunggah kelakukan sang istri.

Mirisnya, mengutip dari kompas.com, kejadian yang dilakukan AF bersama AL, dilakukan saat sang anggota TNI tengah bertugas di luar kota. (delta)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


LAINNYA