Bumi Sriwijaya – DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna LXI (61) terkait pandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Sumsel terhadap 4 (empat) Raperda usulan Pemprov Sumsel bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/2).
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda tersebut sebanyak 9 fraksi di DPRD Sumsel secara marathon berkesempatan menyampaikan pandangan, usulan, dan pertanyaan kepada eksekutif terkait dengan pembahasan 4 Raperda yang sebelumnya telah disampaikan Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Dalam pidato pembukaan sidang Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda mengatakan sebelum menjadi Perda, pandangan fraksi-fraksi tersebut sangat penting dalam menunjang penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda).
“Sebelum menjadi perda kita sangat butuh masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD,” kata Giri.
Adapun ke 9 fraksi yang menyampaikan pandangan diantaranya Fraksi PDI Perjuangan melalui jubirnya, Dedi Sipriyanto menyebut 4 Raperda yang diajukan Pemprov memang sangat urgen dan sangat dibutuhkan. Terutama Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2023-2043.
“Kami berharap Raperda ini bisa menjadi acuan dalam upaya pengelolaan tata ruang wilayah yang baik, sehingga tidak terjadi lagi persoalan yang mengakibatkan insiden buruk dalam pengelolaan RTRW di Sumsel,” tegasnya.
Sementara itu Maliono juru bicara Fraksi Gerinda menilai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sangat penting dalam memaksimalkan pemasukan bagi keuangan daerah termasuk yang ada di tingkat Kabupaten/kota diharapkannya untuk lebih pro aktif dan berkontribusi dalam menopang pemasukan daerah.
“Raperda ini akan lebih efisien dengan melibatkan Kabupaten/kota yang sama-sama mempunyai kepentingan dalam PAD yang efisien dan akuntabel,” tegasnya.
Dilain pihak Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui jubirnya, Antoni Yuzar menegakan Fraksi PKB mendukung penuh Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami sangat mendukung adanya Raperda ini, karena melalui Raperda ini dapat memberikan pedoman dan arahan kepada pemerintah daerah menjalankan fungsinya dalam peneliharaan lingkungan hidup,” tutur Antoni.
Fraksi PKB berharap Pemprov Sumsel dapat memiliki stategi yang jelas untuk melindungi linguan dan kelestarian lingkungan.
“Kami harap pemerintah provinsi mempunyai kejelasan strategi dalam menjaga dan melestarikan lingkungan,” tandasnya. (Adv)
Tidak ada komentar