Bumi Sriwijaya – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir. S.A Supriono membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Prov. Sumsel, bertempat di Auditorium Binapraja, Kamis (14/9).
Sosialisasi ini juga bertujuan mempercepat pengambilan keputusan dalam menyelesaikan permasalahan secara komprehensif, efektif dan transparan untuk meningkatkan kapabilitas pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan termasuk untuk mengurangi risiko terjadinya sanggah, sanggah banding, pengaduan, sengketa dan permasalahan hukum.
Dalam arahannya Sekda S.A Supriono berharap, melalui sosialisasi yang digelar akan mampu menambah pemahaman dan wawasan bagi para pelaku pengadaan, sehingga proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
“Kita harap sosialisasi ini dapat menambah pemahaman dan wawasan bagi para pelaku pengadaan, sehingga proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Sumsel dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” katanya.
Menurutnya sosialisasi ini sangat penting bagi pengadaan barang dan jasa agar ke depan tidak terjadi kesalahan, oleh sebab itu Sekda mengharapkan sosialisasi dilaksanakan setiap tahunnya.
“Sosialiasi ini sangat penting tentunya karena ada baiknya jika ini kita gelar secara rutin,” ujarnya.
Diakhir sambutannya, ia meminta para peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik.
“Ikuti sosialisasi ini dengan serius, berdiskusi aktif dengan narasumber mengenai ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan layanan clearing house ini,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Prov. Sumsel, Muzzakir mengkatakan sosialisasi ini digelar dengan tujuan meningkatkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan, sehingga para pelaku pengadaan mempunyai pedoman dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil.
“Kegitan ini kita adakan guna peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah,” kata Muzzakir
Dia menyebut, Pemprov Sumsel telah menetapkan tim Clearing House melalui Keputusan Gubernur Nomor 449/KPTS/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang bertugas untuk menerima, memilah, dan mempersiapkan permohonan/permintaan/ konsultasi pembahasan paket pengadaan barang/jasa baik yang bermasalah maupun yang berpotensi masalah. (*)
Tidak ada komentar