Bumi Sriwijayat — Al(17) korban penganiayaan tehadap pacarnya terlihat mendatangi Polrestabes Palembang, Jumat(25/11/2022)siang.
Belakangan diketahui bila kedatangan korban dan kuasa hukumanya ini merupakan panggilan dari penyidik PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Palembang.
“Substansi pertanyaan nanti kita belum tau, yang jelas kita datang untuk memenuhi panggilan pihak penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang untuk memberikan keterangan tambahan,”ujar Anuar Sadat kepada awak media.
Ia mengungkapkan, setelah korban diperiksa memberikan keterangan tambahan ini kita berharap ke pihak Polrestabes Palembang untuk segera menggunakan kewenangan kembali.
“Harapan kita jelas, kita harap upaya kepolisian untuk melakukan penahanan ataupun penangkapan terhadap tersangka. Kita ketahui kasus ini sudah terlihat ada tersangkanya, setau informasi kami didapat tersangka saat ini belum ditahan. Kita harapkan segera gunakan kewenangan polisi mengingat ini merupakan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan jelas diatur dalam UU perlindungan anak,” Katanya.
menuturkan dugaan sangkaan yang diberikan kepada tersangka adalah dugaan kekerasan terhadap anak. “Korban sendiri umurnya dibawah 18 tahun jadi masih anak – anak, jadi kami memohon kepada penyidik untuk menggunakan kewenangannya. Kami bukan memaksa dan tidak melakukan intervensi, apapun itu anggapan pihak penyidik belum bisa ditahan kami juga menghormati itu yang menjadi dasar dari penyidik,”katanya.
Sementara Korban AL mengatakan sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. “Ini dipanggil untuk yang kedua kalinya untuk dimintai keterangan, Saya berharap supaya dia (pelaku) cepat ditangkap,” tegas AL.
Diceritakan AL, waktu terjadinya pemukulan terhadap dirinya dilakukan pelaku dengan menggunakan tangan kosong. “Tetapi, saat hendak memotong rambut saya, dia menggunakan pisau Carter kecil. Waktu itu alasan pelaku hendak memotong rambut saya, tujuannya menyuruh saya memakai jilbab,” pungkasnya. (hwi)
Tidak ada komentar