Bumi Sriwijaya – Setelah melalui pembahasan yang panjang selama dua tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (RTRWP) untuk periode 2024-2044. Keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-94 DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, pada Jumat, 20 September 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, MH, serta Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, S.E, M.Si. Beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya juga hadir untuk menyaksikan proses persetujuan bersama ini.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumsel, H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM, menjelaskan sejumlah alasan mengapa pembahasan Raperda ini memakan waktu cukup lama, yaitu sejak dimulainya perencanaan pada tahun 2022. Salah satu alasan utamanya adalah luasnya wilayah perencanaan, yakni sekitar 9,47 juta hektar yang mencakup 13 kabupaten dan 4 kota di Sumatera Selatan. Pembahasan ini juga melibatkan berbagai pihak mulai dari kementerian, lembaga, akademisi, hingga asosiasi dan masyarakat.
“Pembahasan ini sangat rumit dan memerlukan koordinasi lintas sektoral yang intens, terutama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” jelas Hasbi Asadiki. Ia juga menambahkan bahwa masalah lingkungan seperti bencana alam, lahan gambut, dan lahan kritis menjadi prioritas dalam pengaturan tata ruang ini.
Proses pembahasan yang melibatkan banyak pihak, termasuk 202 peserta dari berbagai instansi dalam Rapat Lintas Sektoral (LINSEK), memerlukan koordinasi yang panjang. Selain itu, Raperda RTRW ini juga harus mendapatkan Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Persetujuan Substansi (PERSUB) dari Kementerian ATR/BPN sebelum disahkan. “PERSUB baru ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN pada 13 September 2024, dan kami baru menerimanya pada 17 September 2024,” ungkapnya.
Pansus I juga melibatkan konsultasi dengan DPRD dari provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali untuk mendapatkan pandangan lebih luas mengenai pengaturan tata ruang wilayah. “Di Jawa Barat, misalnya, pembahasan RTRW mereka memakan waktu hingga dua periode DPRD atau empat tahun,” tambahnya.
Laporan Pansus I menegaskan bahwa materi utama dari RTRW Provinsi Sumsel meliputi kebijakan penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, serta kawasan strategis yang harus diprioritaskan. Salah satu poin penting adalah bahwa Peraturan Daerah ini tidak bersifat sebagai bentuk perizinan, tetapi sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah mereka masing-masing.
Pansus juga melakukan 267 perubahan dalam draf awal Raperda ini yang pada akhirnya menyusun ulang 13 bab dan 122 pasal. “Kami berharap Peraturan Daerah ini nantinya dapat menjadi pedoman yang kuat dalam pengelolaan wilayah Sumatera Selatan, terutama dalam menghadapi masalah-masalah lingkungan yang menjadi tantangan besar di provinsi ini,” jelas juru bicara Pansus I.
Setelah laporan Pansus I selesai dibacakan, pimpinan rapat menanyakan persetujuan peserta secara lisan. Dengan aklamasi, seluruh peserta rapat menyetujui Raperda RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam keputusan bersama antara Gubernur Sumsel dan pimpinan DPRD.
Penandatanganan keputusan bersama ini mengakhiri Rapat Paripurna, yang kemudian ditutup dengan pendapat akhir dari Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. Dalam pidatonya, Elen menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan Raperda ini. “Saya berharap Perda ini dapat menjadi pedoman yang baik bagi kita semua dalam mengelola tata ruang wilayah, demi kemajuan Sumatera Selatan yang lebih berkelanjutan,” ujar Gubernur.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan Sumatera Selatan memiliki peta jalan yang jelas dalam pengelolaan tata ruang wilayahnya hingga 2044. Hal ini juga akan memudahkan pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah lingkungan yang ada dan mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan di seluruh wilayah provinsi. (adv)
Tidak ada komentar