Bumi Sriwijayat – Satres Narkoba Polrestabes Palembang ringkus kurir narkoba yang membawa sabu seberat 2 kilogram, Sabtu (26/11/2022).
Dari pantauan media terlihat barang haram tersebut dibungkus teh cina Guangying yang hadir bersama barang bukti lainnya, satu bungkus plastik, dan sebuah handphone merk vivo Y12s.
“Pada hari Sabtu 26 November 2022 pukul 10.00WIB Narkoba Polrestabes Palembang ringkus kurir sabu yang kedapatan membawa sabu 2 kilogram. Dan merupakan jaringan Pekan baru dan akan diedarkan ke Palembang,”ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib, Senin(28/11/2022).
Ia mengungkapkan, bila barang tersebut berasal dari bandar RA, dan pelaku ini berperan sebagai bandar”Dari hasil penyelidikan kita pelaku ini merupakan bandar yang menjual narkoba. Dengan upah yang dijanjikan senilai 10 juta rupiah,”Katanya.
Ia menambahkan, masih mengejar pelaku lainnya. “Kami himbau bila da pengedar yang mengancam keselamatan warga lainnya maka akan kami tindak tegas dan terukur,”tegasnya.
Sementara itu, pelaku Rico mengaku, bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir yang tergiur upah sebesar 10 juta. “saya tidak bekerja lagi sebagai karyawan elektronik di wilayah 17 Ilir. Kita beraksi berdua samo kawan yang saat penangkapan dia berhasil berlari,”katanya.
Ia menuturkan, bila sabu tersebut dapat dari Een yang dikenalnya melalui telepon. Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 144 ayat 2, pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hwi)
Tidak ada komentar