Bumi Sriwijaya — Anggota Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembebasan lahan jalan tol Kayu Agung – Pematang Panggang seksi II tahun 2016-2017 dan 2018 di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada, Rabu (30/11/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, kegiatan ungkapan tersebut berdasarkan Sprindik umum nomor 7 tahun 2018 perpanjangan Surat Perintah (Sprin) nomor 20 tahun 2021.
Penetapan ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial ANS (47) warga Desa Pedamaran enam Kabupaten OKI, AMN (64)Kepala Desa Srimenanti Kabupaten OKI dan PS (48) atas perbuatan tiga terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5 milyar.
“Untuk modus ketiga tersangka memalsukan atau merekayasa surat SPH sedangkan menurut Kementrian Kehutanan RI secara formal tidak bisa menerbitkan surat di atas lahan tersebut namun ketiga tersangka merekayasa penerbitan SPH tersebut,”ujarnya kepada awak media, Rabu(30/11/2022).
Hingga saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Sebelumnya Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI dan hari ini Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Radyan menuturkan penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ganti rugi pembebasan jalan tol Kayu Agung. (hwi)
Tidak ada komentar