Bumi Sriwijaya – Usai viral di akun Instagram Lambe Turah, kepolisian dari Polrestabes Palembang memanggil pihak pelapor S(12) yang didampingi pamannya dan juga terlapor Aisyah alias Usnah(30).
Beberapa pihak terlihat diperiksa satu persatu di PPA Polrestabes Palembang untuk mengetahui duduk permasalahan yang ada dan kemudian kedua belah pihak dipertemukan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib di ruangan kerja Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah, Kamis (1/12/2022).
S(12) yang diwakili pamannya RM Jauhari atau Mardiansyah(31) dan juga single mom (Usnah) duduk dalam satu meja. Kedua belah pihak terlihat diberi arahan yang baik oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib untuk memutuskan secara musyawarah atas kasus yang viral di masyarakat.
“Permasalahannya yang viral ada sudah selesai secara kekeluargaan dan semuanya sudah kembali dalam satu persaudaraan,”ujar orang nomor satu di Polrestabes Palembang tersebut.
Ia juga membenarkan bila kasus tersebut atas kasus kekerasan yang dilaporkan oleh pelapor. “Laporannya atas kasus kekerasan. Dan alasan laporan tersebut diterima itu karena pelapor sudah 2 kali datang melapor yang dilaporan pertama seharusnya korban yang melapor namun, saat itu koran tidak datang. Setelah diberikan pemahaman dan polisi tidak boleh menolak makanya diterima laporan tersebut,”Jelas Kombes Pol Mohamad Ngajib.
Sementara Mardiansyah paman (S) mengatakan bahwa peristiwa yang viral di sosial media tersebut sudah selesai. “Kasus permasalahan yang viral di sosial media sudah selesai,”singkatnya.
Hingga saat ini keduanya sudah berdamai, bahkan tersirat dalam surat yang mana keduanya juga sudah resmi menandatangani isi surat pernyataan perdamaian tersebut di atas materai. Adapun bunyi perdamaian tersebut, yang berisi bahwa pihak pertama dalam hal ini RM Jauhari atau Mardiansya (30) dan Usnah sebagai pihak kedua.
Tersirat dalam surat itu, Sehubungan dengan laporan polisi nomor LP/ B-2169/XI/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/ Polda Sumsel, tanggal 28 Oktober 2022 dalam perkara penganiayaan terhadap anak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 76 C Jo pasal 80 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami kedua belah pihak telah mengadakan kesepakatan perdamaian secara musyawarah yang bunyinya sebagai berikut:
1. Pihak kedua berjanji take down di sosial media yang telah beredar di kalangan masyarakat dan pihak kedua tidak mengumbar kehidupan pihak pertama dan anak (S) di sosial media.
2. Pihak kedua mengembalikan nama baik keluarga pihak pertama.
3.Hak asuh anak (S) diasuh penuh oleh pihak pertama.
4. Pihak kedua tidak melakukan kekerasan terhadap anak (S) kapanpun dimanapun di kemudian hari.
5. Pihak kedua tidak berhubungan dalam bentuk apapun, baik itu chat whatsapp, ketemu dan jemput di sekolah anak (S).
6. Pihak kedua menyerahkan data diri (S) kepada pihak pertama yaitu akta kelahiran (S), dan Ijazah (S). demikian surat pernyataan perdamaian ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. dan ditandatangani di Palembang. (hwi)
Tidak ada komentar