Bumi Sriwijaya – Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (20/2). Kehadiran Wagub Mawardi Yahya ini untuk menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas jawaban Gubernur Sumsel terhadap 4 Raperda Prov Sumsel.
Adapun rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi. Dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada para Anggota Dewan atas apresiasi dan dukungannya terhadap pengajuan 4 (empat) Ranperda sebagaimana yang disampaikan melalui fraksinya masing-masing pada Senin 13 Februari lalu.
Menurut Wagub Mawardi Yahya tanggapan yang disampaikan baik berupa pertanyaan, saran, dukungan, himbauan, ataupun harapan, kesemuanya merupakan wujud nyata apresiasi para Anggota Dewan yang terhormat.
” Karena itu pula perkenankanlah saya memberikan penjelasan, tanggapan dan jawaban atas pertanyaan, saran dan masukan serta himbauan yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023,” jelasnya.
Lebih jauh Mawardi mengatakan menanggapi beberapa pernyataan, pendapat dan pertanyaan Fraksi Partai Golkar terkait pengajuan Ranperda Penyelenggaraan Perlindunga dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dapat kami jelaskan pertama bahwa di Provinsi Sumsel saat ini disinyalir terdapat beberapa kegiatan usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI), kegiatan ini sulit dicegah mengingat sesuai Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan izin usaha Pertambangan Minerba, disamping itu sesuai kebijakan dibidang kepegawaian semua pengawas tambang beralih statusnya menjadi pegawai Kementerian ESDM.
Namun demikian mengenai hal itu menurutnya Pemprov akan berupaya melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur Forkopimda untuk melaksanakan penertiban terhadap kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dan meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara terpadu.
Kedua menurutny Pemprov sepakat dengan saran Fraksi Partai Golkar agar Pemerintah Provinsi Sumsel dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan untuk itu kedepannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secara efektif.
Kemudian yang ketiga.menurut Mawardi Yahya Pemerintah Provinsi pada prinsipnya tidak mengeluarkan perizinan yang menyebabkan
beralih fungsinya lahan dan memastikantidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya KLHS serta dokumen lain yang terkait, apalagi saat ini proses pemberian perizinan sangat selektif melalui OSS dan apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan perizinan secara otomatis langsung ditolak dengan demikian maka setiap izin yang dikeluarkan wajib melalui tahapan proses yang benar sesuai SOP.
Selanjutnya terkait Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menanggapi pernyataan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS agar Pemerintah Provinsi lebih jeli dalam menggali potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang salah satunya industri usaha dan jasa secara online, pemerintah provinsi sepakat terhadap hal dimaksud dan akan lebih kreatif dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD termasuk sektor-sektor lain non pajak yang sudah ada guna meningkatkan penerimaan daerah dan menumbuhkan gairah perekonomian masyarakat.
Selanjutnya terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, Pemerintah Provinsi Sumsel sudah melakukan sosialisasi aplikasi e-dempo melalui media cetak dan elektronik dan sosialisasi secara langsung dengan masyarakat pada event-event tertentu sejak tahun 2019 dan masih tetap berlangsung hingga saat ini.
Dalam kesempatan itu Ia Menanggapi harapan Fraksi Partai Golkar agar Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memfasilitasi masyarakat memenuhi pembayaran pajak melalui mobile banking dapat kami sampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah dapat dilakukan melalui mobile banking, Qris dan saat ini sedang melakukan pengembangan pembayaran pajak lainnya melalui e-commerce seperti tokopedia dan indomaret.
Berikutnya terkait Ia jugamenanggapi Ranperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel 2022-2042,
Menanggapi saran dari Fraksi Partai Golkar, Mawardi mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemprov sependapat bahwa kemampuan Pemerintah Provinsi dalam membangun rumah yang layak huni masih terbatas, sesuai Lampiran Huruf d angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Pemerintah Provinsi hanya terbatas pada Penyediaan rehabilitasi rumah korban bencana daerah dan penyediaan rumah untuk masyarakat yang terkena relokasi program pembangunan Pemerintah Provinsi. Selain itu terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi dengan pihak swasta terhadap pemenuhan kebutuhan rumah murah bersubsidi dan layak huni akan dilakukan secara kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, perbankan, CSR/BAZNAS maupun pihak pengembang. Bahkan dlaam.waktu dekat pihaknya telah menyiapkan Rancangan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat.
Selanjutnya Menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI- Perjuangan, Mawardi Yahya menjelaskan bahwa Kawasan Permukiman ditujukan bagi berazaskan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan serta keterjangkauan akses pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan rumah layak.
Ia juga menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra bahwa permukiman yang layak huni dan terjangkau adalah lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan, sedangkan rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi syarat keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni.
Selanjutnya mengenai Ranperda Tentang Rencana Tata Ruamg Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043. Ia jig Menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan fraksi Partai Golkar terkait pengajuan Ranperda ini dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Pertama mengenai RTRW Provinsi harus sejalan dengan RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW Nasional oleh karena itu, penyusunan RTRW Provinsi ini telah dikoordinasikan dan mengakomodir substansi dari RTRW seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel serta telah mendapatkan persetujuan substantif dari Kementerian ATR selaku penanggung jawab RTRW Nasional dan dipastikan bahwa RTRW ini tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten/Kota di Sumsel.
Kemudian pelaksanaan pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak- pihak tertentu terdapat beberapa diantaranya yang belum bersesuaian dengan RTRW yang ada, namun permasalahan tersebut telah dilakukan penyesuaian dengan RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW Provinsi.
Kemudian Wagub Mawardi menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar mengenai kemungkinan ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota, pertanyaan Fraksi PDI- Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PAN mengenai urgensi mendasar terkait penyusunan kami jelaskan bahwa :
pertamaYang menjadi urgensi mendasar dari pengusulan Ranperda ini selain ketentuan dari peraturan yang ada adalah terjadi dinamika pembangunan sesuai kebijakan nasional, kebijakan provinsi serta kebijakan kabupaten/kota yang telah berkembang/berubah selama 5 tahun sejak ditetapkannya Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumsel 2016-2036.
Selanjutnya Mengakomodir Kebijakan strategis Ranperda terutama Proyek Strategis Nasional (PSN), perubahan Peraturan perundang- perubahan administrasi terutama pemekaran kecamatan dan kelurahan maupun desa, sebagai contoh pembangunan strategis
nasional seperti jalan Tol, jalan Provinsi antara Sekayu menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, kelistrikan seperti pembangunan SUTT 500 Kv Muara Enim Aur duri Jambi, mengakomodir pembangunan
Pelabuhan Baru Pelabuhan Palembang, Perubahan Kawasan hutan sesuai dengan SK Menteri KehutananNomor 6600 Tahun 2021.
Setelah penyampaian jawaban dilakukan Wakil Gubernur Sumsel, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan pansus. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Sumsel Ir. SA.Supriono. (Ril)
Tidak ada komentar