Bumi Sriwijaya — Praktisi Hukum yang juga Wasekjen DPN PERADI Pusat Dr Hj Nurmalah SH MH CLA menegaskan tidak ada alasan Hukum untuk mengevaluasi Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Muba Drs Apriyadi Mahmud yang hari ini Kamis (25/5/2023) SK Perpanjangan Pj Bupati Muba akan diserahkan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
Menurutnya, pandangan Hukum yang salah apabila ingin mengevaluasi jabatan Pj Bupati Apriyadi yang karena sempat disebut diduga terlibat menerima suap pada perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Muba yang menjerat Bupati nonaktif Dodi Reza Alex.
“Itu pandangan yang keliru, apalagi dalam proses persidangan tersebut Pj Bupati Apriyadi tidak pernah dilakukan penyidikan oleh KPK RI, saya nggak habis pikir mengapa berpendapat seperti itu, silahkan saja berpendapat tetapi secara hukum tidak ada alasan meninjau ulang SK Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud,” tegas Nurmalah yang sudah 30 tahun menjalankan profesi Pengacara.
Lanjutnya, dalam Hukum acara pidana seorang dinyatakan diduga terlibat dalam praktik pidana harus dibuktikan dengan minimal dua alat bukti.
“Nah, kan pak Apriyadi ini tidak ada bukti dan hakim juga tidak menyatakan beliau bersalah, nama beliau itu kan hanya disebut dalam persidangan, apalagi yang menyebut sudah melakukan klarifikasi,” tegasnya lagi.
“Satu hal yang paling penting hukum di Indonesia menganut azaz hukum praduga tidak bersalah, jangankan hanya disebut nama, orang yang sudah dihukum di tingkat PN saja kalau masih melakukan upaya hukum tidak bisa dikatakan bersalah, jadi tidak alasan meninjau SK Pj Bupati Muba,” tambahnya.
Mantan Ketua DPC PERADI Palembang ini menambahkan, Pj Bupati Apriyadi sudah sangat layak dan tepat untuk melanjutkan kepemimpinan Pj Bupati Apriyadi di Kabupaten Muba, terlebih dalam kurun waktu satu tahun belakangan Apriyadi menahkodai Kabupaten Muba banyak memberikan perubahan positif dan percepatan pembangunan di Muba.
“Beliau juga mendapatkan ranking empat se-Indonesia Pj Bupati yang berkinerja baik selama satu tahun ini yang dinilai langsung Tim Penilai Internal Kemendagri, jadi saya tegaskan disini pendapat yang keliru apabila seorang pengamat hukum meminta evaluasi jabatan Pj Bupati Apriyadi,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengaku SK Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Muba akan kembali diserahkan ke Apriyadi Mahmud. Apriyadi dinilai layak untuk menahkodai Kabupaten Muba. (ril)
Tidak ada komentar