Bumi Sriwijaya – Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang berhasil mencapai target dari wajib pajak tahun 2022.
Adapun diantara wajib pajak tersebut yaitu, restoran, parkir dan hiburan dalam pencapaian target wajib pajak pasca pandemi Covid 19 di tengah pemulihan ekonomi sangatlah berat untuk dikejakan.
Hal ini dibuktikan atas kerja keras tim dari BPPD yang telah membuktikan target di tahun kemarin dengan capaian Rupiah yaitu penerimaan Pajak Daerah Tahun 2022 ini melampaui Target/ Over Target sebesar Rp. 1.172.780.556.075,20 (Satu triliun seratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus lima puluh tujuh puluh lima koma dua puluh rupiah)
“Saya sangat salut atas kinerja bersama tim di tahun 2022 telah bekerja keras atas capaian pajak, bahkan melebihi target yang ditetapkan, namun dari hasil laporan ada beberapa objek pajak yang harus ditingkatkan ditahun depan,” kata Walikota Palembang, H. Harnojoyo usai
rapat evaluasi pencapaian target 2022 dan optimasi penerimaan pajak 2023, di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang, Selasa (24/01/2023).
Dikatakannya, bahwa jenis Pajak Daerah yang belum mencapai 100 persen agar dapat dipenuhi di tahun 2023 dengan mencari solusi yang terbaik dari kendala-kendala yang dihadapi.
“Untuk Jenis Pajak Daerah yang sudah mencapai 100 persen sekiranya untuk dapat dipertahankan dan harus bisa lebih ditingkatkan lagi karena Target Pajak Daerah untuk Tahun 2023 lebih besar dari Target Pajak Tahun 2022 yaitu sebesar Rp1.239.737.000.000,00,- (Satu triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah),” ucapnya.
“Ini merupakan PR kita bersama yang memerlukan kerja keras yang lebih maksimal dengan lebih giat lagi menggali potensi-potensi Pajak yang ada,” jelasnya.
Walikota Palembang dua periode ini juga menyampaikan mengapresiasi atas keberhasilan pencapaian Target Pajak Daerah Tahun 2022 dengan memberikan Piagam Penghargaan sebagai ucapan terima kasih dari Pemerintah Kota Palembang kepada Seluruh Jajaran BPPD Kota Palembang yang sudah berkomitmen dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya.
“Saya juga memberikan penghargaan kepada beberapa Wajib Pajak Restoran, Hotel, Hiburan serta Parkir yang taat dan patuh dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak daerah tahun 2022,” tungkasnya. (Ril)
Tidak ada komentar