Bumi Sriwijaya — Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) menyambangi Mapolda Sumsel Selasa (12/12/2023) untuk menyerahkan Surat Balasan atas Surat Penolakan Pembuatan Disposisi Laporan Polisi yang diterima dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan Nomor Surat: B/325/XI/2023/Perbankan/Ditreskrimsus pada 2 Oktober 2023 lalu.
Tim advokasi Amunisi Muhammad Hidayat Arifin dan Kurnia Saleh menerangkan, bahwa permohonan disposisi laporan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Yayasan sebagai Predicate Crimenya.
“Pihak kami telah menyiapkan 3 alat bukti permulaan sebagai dasar pembuatan laporan. Namun respon dari Polda meminta kami untuk menempuh jalan ke pengadilan untuk mendapatkan bukti bukti sebagai dasar dalam membuat Laporan,”kata Hidayat Selasa (12/12/2023).
Hidayat menambahkan, bahwa konstruksi berpikir Polda yang menafsirkan pemeriksaan terhadap Yayasan tunduk pada Pasal 53 UU Yayasan. Sehingga terhadap tindak lanjut atas permohonan disposisi laporan dari AMUNISI terhadap Organ Yayasan Pendidikan dan Kesehatan Kader Bangsa belum dapat ditindaklanjuti dan diarahkan untuk membuat Permohonan ke Pengadilan.
“Bagi kami ini adalah bentuk kesesatan berpikir atau ketidakpahaman aparat dalam membaca Pasal 53, Sebab pasal 53 menggunakan frasa “dapat” bukan wajib, lagipula kami sudah mendapatkan bukti tanpa harus menempuh upaya di pengadilan,”beber Hidayat.
Atas penolakan yang tidak berdasar inilah, pihak AMUNISI mendesak Kapolda Cq Ditreskrimsus untuk menerima laporan terkait TPPU dengan dasar Tindak Pidana Awal Pidana Yayasan.
Menurut AMUNISI apabila laporan ini masih tidak dapat diterima maka AMUNISI melalui surat balasannya akan melaporkan Unit yang menolak laporan dan menantang Kapolda untuk debat terbuka terkait penolakan Laporan Polisi berikut Perkara TPPU yang tidak bisa diterima oleh Polda Sumsel.
“Debat hukum ini disampaikan lantaran bentuk kekecewaan atas pelayanan Polda Sumsel, dan tagline transformasi POLRI PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan ternyata hanya jargon belaka,”tutup Hidayat. (**)
Tidak ada komentar