Banner Pemprov

Kesal Tak Bisa Dibuka, Dua Jambret Ini Buang Handphone Hasil Curian ke Sungai Musi

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Nov 2022 21:21 0 271 admin
Banner Pemkot Palembang

Bumisriwijaya.co — Kesal karena iPhone 6s plus yang didapat dari menjambret tidak bisa dibuka membuat M Ilham dan M Nabiel dua sekawan pelaku jambret ini membuang iPhone ke Sungai Musi dari jembatan Musi 6.

M Ilham warga Jalan Balap Sepeda, Lorong Muhajirin, Kecamatan Ilir Barat I dan M Nabiel warga Jalan Balap Sepeda, Lorong Muhajirin Kecamatan Ilir Barat I ini melakukan aksi penjambretan di Jalan Limbungan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I pada Rabu 26 Oktober 2022 lalu dan keduanya diringkus anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I 7 Senin November 2022.

Dalam aksinya M Ilham dan M Nabiel berboncengan dengan sepeda motor Honda Scoopy keduanya keliling mencari mangsa. Saat itu, korban Bella Safira melintas dijalan Limbungan dengan sepeda motor, tas sandang korban berisi iPhone 6s ditarik tersangka Nabil, sedangkan M Ilham berperan sebagai pilot setelah berhasil menarik tas korban kedua pelaku kabur.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian Suhendi SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriansyah mengatakan anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I berhasil menangkap dua jambret di Jalan Limbungan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Senin 7 November 2022 kemarin.

“Modus jambret dua sekawan ini keliling dengan sepeda motor berboncengan. Tiba di TKP melihat korban bermotor sendirian lalu dipepet setelah itu ditarik tasnya yang berisi satu unit iPhone 6s plus,” katanya kepada wartawan.

Dikatakan Rian, dari tangan kedua tersangka anggota mengamankan barang bukti, berupa kotak HP iPhone 6s Plus, Case HP iPhone 6s Plus, baju kaos jenis hodie warna hitam yang digunakan salah satu saat menjambret serta satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, untuk mengetahui apa keduanya terlibat aksi kejahatan ditempat lain, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, tersangka M Nabiel mengaku saat itu mereka melihat korban melintas dengan sepeda motor sendirian di Jalan Limbungan, lalu di buntuti dari belakang dengan motor setelah dekat lalu dipepet. Saat korban lengah ia langsung menarik tas dari bahu kiri korban setelah itu mereka langsung kabur.

“Didalam tas korban ada iPhone 6s plus tapi tidak bisa di buka maupun digunakan sehingga hp itu kami buang ke Sungai Musi dari jembatan Musi 6,” tandasnya. (Oji)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA