Banner Pemprov

Minta Komisi Yudisial Awasi dan Pantau Proses Banding Masyarakat Gelumbang VS PT KAI 

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Des 2023 14:02 0 35 admin
Banner Pemkot Palembang

Bumi Sriwijaya — Masyarakat Gelumbang, Kabupaten Muara Enim menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terhadap gugatan PT Kereta Api Indonesia (KAI) timpang sehingga tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat gelumbang pemegang sertifikat.

Dengan putusan tersebut salah satu masyarakat Gelumbang pemegang Sertifikat Hak Milik melalui kuasa hukumnya Akbar Tan, S.H. dari kantor hukum Akbar Tan & Partners telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dengan nomor register 145/B/2023/PT.TUN.PLG tertanggal 07 Desember 2023.

Akbar mengatakan, upaya ini dilakukan, karena dirinya menilai dalam proses pemeriksaan di Tingkat Pertama (PTUN Palembang) yang lalu, diduga terjadi penyimpangan hukum dan terdapat pertimbangan yang timpang dari Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga terbitlah putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi Masyarakat Gelumbang.

“Kami juga mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan ke Komisi Yudisial melalui kantor penghubung Sumatera Selatan untuk mengawasi proses pemeriksaan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang. Kami berharap dengan adanya pemantauan dan pengawasan ini majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya”, kata Akbar kepada wartawan disela-sela melayangkan surat Permohonan Pengawasan dan Pemantauan Perkara di kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Selatan, Kamis (28/12/2023).

Dikatakan Akbar, surat Permohonan Pengawasan dan Pemantauan Perkara yang dilayangkan ke kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Selatan tertanggal 28 Desember 2023, Nomor 92/ATP-Perm/ATNP/XII/2023 didasarkan pada tugas dan kewenangan Komisi Yudisial, sebagaimana Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011 tentang perubahan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dijelaskan Akbar, saat ini tengah berjalan proses pembangunan Fly Over di desa Sigam Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dalam pembangunannya, terdapat 11 masyarakat pemegang Sertipikat Hak Milik yang harusnya masuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi.

“Namun haknya menjadi terhalang karena ada gugatan TUN dari PT. KAI. Klien kami adalah satu diantara masyarakat tersebut, yang memiliki Sertipikat Hak Milik dan telah menguasai bidang tanah miliknya dengan baik sejak tahun 2013,” jelasnya.

Masih dikatakan Akbar, sudah sepuluh tahun tanah tersebut dikuasai, dijaga, dipagar dan diusahakan oleh kliennya secara baik, dengan berdasarkan pada Sertifikat Hak Milik atas nama dirinya. Sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa ketika ada proses pembangunan dan rencana ganti rugi, barulah timbul gugatan Tata Usaha Negara ini.

“Maka dari itu, kami berharap agar kita secara bersama – sama dapat mengawasi bagaimana proses penegakkan hukum ini dilakukan.  Kita doakan saja di negeri kita tercinta ini, masyarakat kecil masih bisa mendapatkan keadilan”, harapnya.

Menurut Akbar Komisi Yudisial harus berperan lebih aktif dalam mengawasi proses banding untuk memastikan tidak ada intervensi dalam penegakan hukum sesuai dengan norma-normanya. Komisi Yudisial diharapkan dapat mengawal proses pemeriksaan pada tingkat banding dari awal hingga terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA