Bumi Sriwijaya — Menggunakan baju kaos polo berwarna kuning dan celana cream, Ebitra (33) warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri Rusda (45).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tohirin mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam saat bersembunyi di rumah tempat keluarganya, di Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (6/12/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
“Benar setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Empat Lawang dengan Reskrim Polsek Tebing Tinggi, kurang lebih dua jam usai melakukan aksinya pelaku kita tangkap saat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya,”ujar AKP M Tohirin saat dihubungi via telepon.
Ia menuturkan, bila motif pembunuhan terhadap korban, Karena pelaku emosi, korban meletakkan kayu bakar di depan rumah tersangka tanpa meminta izin terlebih dulu.
“Pelaku kemudian langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang dengan panjang 50 cm bergagang kayu warna coklat,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian Leher bagian belakang, luka bacok di bagian mulut sebelah kanan, luka bacok di bagian bahu sebelah kanan dan luka bacok di bagian punggung sebelah kanan. “Korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),”Kata AKP M Tohirin.
Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu juga barang bukti (BB) berupa 1 buah senjata tajam jenis Parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 50 cm, dan Pakaian milik korban berhasil diamankan. (hwi)
Tidak ada komentar